Mulai 1 Desember 2014, jepang telah resmi membebaskan visa bagi pemegang paspor hijau alias kita - kita ini warga negara indonesia, eits jangan dengan senang dulu, karena tidak semua WNI bisa bebas melenggang masuk ke wilayah jepang tanpa visa. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi WNI agar bisa mendapat bebas visa jepang, untuk lengkapnya dapat membaca press release dari kedutaan jepang di
sini. Apa itu?... Epassport tentunya, Jepang memberikan kebebasan visa untuk masuk wilayahnya dengan syarat epassport dan harus di daftarkan dulu ke kedutaan/ konjen jepang di wilayah yuridiksi masing - masing. Maksudnya, WNI dapat mendaftarkan epassportnya masing - masing konjen yang telah ditentukan berikut informasi mengenai kedutaan dan konjen jepang di indonesia :
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung