Thursday, November 12, 2015

Apply Epassport dapatkan Free visa Jepang selama 3 tahun

Mulai 1 Desember 2014, jepang telah resmi membebaskan visa bagi pemegang paspor hijau alias kita - kita ini warga negara indonesia, eits jangan dengan senang dulu, karena tidak semua WNI bisa bebas melenggang masuk ke wilayah jepang tanpa visa. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi WNI agar bisa mendapat bebas visa jepang, untuk lengkapnya dapat membaca press release dari kedutaan jepang di sini. Apa itu?... Epassport tentunya, Jepang memberikan kebebasan visa untuk masuk wilayahnya dengan syarat epassport dan harus di daftarkan dulu ke kedutaan/ konjen jepang di wilayah yuridiksi masing - masing. Maksudnya, WNI dapat mendaftarkan epassportnya masing - masing konjen yang telah ditentukan berikut informasi mengenai kedutaan dan konjen jepang di indonesia :

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta


Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Paspor atau Visa, Mana yang diperlukan?

Setelah Postingan sebelumnya saya membahas mengenai paspor, kali ini saya akan coba membahas dokumen yang tidak kalah dengan paspor, visa atau paspor, mana yang diperlukan?.. dua - duanya diperlukan dan dua - duanya sangat penting bila kita berencana melewati lintas batas negara. Manakah yang lebih penting?.. tentu saja paspor dokumen yang harus kita miliki dahulu, karena dokumen ini adalah identitas kita di luar negeri layaknya KTP yang kita pakai di indonesia, trus apakah ktp masih diperlukan jika keluar negeri?.. secara umum ktp sudah tidak diperlukan lagi ketika kita sedang berada dinegara lain, hanya saja kadang ada case dimana kita diminta untuk menunjukan identitas kita yang lain/ ktp. kejadian ini bisa kita temui di singapore atau malaysia, negara tetangga kita dua itu kadang meminta ktp kita untuk crosscek aja. oke kita balik ke bahasan utama yaitu visa. 

Banyak orang yang kadang keliru antara kedua dokumen ini, pernah saya jumpai di postingan group facebook, ada member yang menanyakan bagaimana cara membuat visa padahal tujuan dia adalah ke singapore dan hanya berlibur. Jadi sebenarnya visa itu apa se? Visa adalah izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu yang telah ditentukan. Dimana kita membuat visa? visa dibuat dikedutaan/ perwakilan dari negara yang akan kita kunjungi. Misalnya kita akan membuat visa jepang, maka kita harus datang ke kedutaan jepang dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Visa jepang sendiri hanya berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan pihak kedutaan, dan berlaku 15 hari untuk izin tinggal sejak pertama kali masuk jepang.

Susah ngga seh mengurus visa, jawaban nya ya tergantung visa dari negara mana yang akan kita perlukan. untuk negara - negara di asia visa yang paling mudah adalah visa china. Ketika apply visa china, kedutaan china tidak meminta bukti rekening 3 bulan terakhir sebagai syarat, ya ini adalah syarat yang sering dikeluhkan bagi kita WNI yang masih harus membuat visa ketika mengunjungi negara lain, karena belum banyak negara yang memberikan bebas visa bagi WNI. Rekening 3 bulan terakhir pun harus diatur supaya tidak mencurigakan bagian kedutaan, karena jika ada dana dalam jumlah besar yang tiba - tiba masuk ke rekening, akan membuat pihak kedutaan curiga bahwa uang tersebut kita pinjam atau yang lainnya.


Paspor, Ribet !

Paspor, ribet ! itulah yang sering saya dengar ketika orang akan mengurus paspor, menurut saya? nggak sama sekali.. pelayanan dari immigrasi sekarang sudah lebih baik, hanya saja antrian yang cukup panjang ketika membuat paspor ini mungkin perlu diperbaiki. Membuat paspor sangatlah mudah sekali, jadi tidak perlu lagi lewat calo. cukup datang 2 kali ke kantor immigrasi kemudian tunggu paling lama 4 hari kerja. Paspor sendiri adalah identitas yang kita pakai ketika sedang berada di luar batas wilayah indonesia. termasuk di timor leste yang dulu adalah bagian dari indonesia.  oke marilah kita bahas bagainama cara membuat paspor.

untuk membuat paspor sendiri kita bisa lewat online (ini hanya untuk upload scan dokumen dan tetap datang ke kantor immigrasi untuk verifikasi, wawancara dan foto) atau datang langsung ke kantor immigrasi terdekat. masing - masing type mempunyai kuota per hari nya, jadi ketika kita sampai kantor immigrasi tidak mendapat nomor antrian, artinya kita harus datang kembali besok hari nya. Jika mendaftar online kita bisa buka website immigrasi, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :