Thursday, November 12, 2015

Apply Epassport dapatkan Free visa Jepang selama 3 tahun

Mulai 1 Desember 2014, jepang telah resmi membebaskan visa bagi pemegang paspor hijau alias kita - kita ini warga negara indonesia, eits jangan dengan senang dulu, karena tidak semua WNI bisa bebas melenggang masuk ke wilayah jepang tanpa visa. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi WNI agar bisa mendapat bebas visa jepang, untuk lengkapnya dapat membaca press release dari kedutaan jepang di sini. Apa itu?... Epassport tentunya, Jepang memberikan kebebasan visa untuk masuk wilayahnya dengan syarat epassport dan harus di daftarkan dulu ke kedutaan/ konjen jepang di wilayah yuridiksi masing - masing. Maksudnya, WNI dapat mendaftarkan epassportnya masing - masing konjen yang telah ditentukan berikut informasi mengenai kedutaan dan konjen jepang di indonesia :

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta


Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung




Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat




Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya


Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/


Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan





Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar


Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur





Konsulat Jenderal Jepang di Medan


Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/


Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

  sumber : http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html

Jadi kita hanya bisa mendaftarkan epassport di wilayah yuridiksi yang telah ditentukan, tidak bisa orang yang berdomisili(sesuai domisili ktp)  surabaya mendaftarkan epassportnya ke kedutaan jepang di jakarta. 

Berikut ini prosedur pembuatan Visa waiver ( nama visa bagi pemegang epassport ) :

1. Pemohon visa waiver datang ke kedutaan/ konjen  jepang sesuai domisili ktp, dengan membawa epassport dan formulir yang dapat di download di web kedutaan jepang, tampilan nya seperti berikut :

2. Setelah selesai proses pendaftaran kita akan di kasih bukti untuk pengambilan epassport 2-3 hari kerja, jika permohonan free visa kita di reject, kita bisa mengajukan ulang permohonan visa biasa, untuk persyaratan bisa lihat di sini.

Free Visa jepang / Visa waiver ini berlaku 3 tahun atau sampai habis masa berlaku epassport (bila masa berlaku epassport kurang dari 3 tahun. Mengikut masa berlaku terpendek) dengan durasi per kunjungan adalah 15 hari. Jika kita berniat melakukan kunjungan lebih dari 15 hari disarankan untuk membuat visa biasa yang multiple entry, karena visa biasa single entry pun maksimal kunjungan adalah 15 hari.

Begini wujud kertas ajaib yang bisa dipake keluar masuk jepang selama 3 tahun 

 

Sangat mudah kan membuat visa waiver, kalo anda belum membuat passport saran saya langsung saja buat epassport, dengan itu kita bisa melangkah bebas ke jepang selama 3 tahun. selain itu ada kabar epassport akan digunakan full suatu saat nanti, dan paspor biasa akan ditarik.

No comments:

Post a Comment