untuk membuat paspor sendiri kita bisa lewat online (ini hanya untuk upload scan dokumen dan tetap datang ke kantor immigrasi untuk verifikasi, wawancara dan foto) atau datang langsung ke kantor immigrasi terdekat. masing - masing type mempunyai kuota per hari nya, jadi ketika kita sampai kantor immigrasi tidak mendapat nomor antrian, artinya kita harus datang kembali besok hari nya. Jika mendaftar online kita bisa buka website immigrasi, kemudian akan muncul tampilan sebagai berikut :
ketika sudah muncul gambar seperti diatas, kemudian kita klik pra permohonan personal, setelah itu nanti kita akan diminta upload dokumen seperti scan kartu keluarga, ktp, ijazah/akte dan dokumen lain yang menjadi persyaratan. Jika kita daftar online bukan berati kita tidak perlu datang lagi ke kantor immigrasi, kita masih perlu datang ke kantor immigrasi untuk verifikasi data, jadi dokumen - dokumen yang sudah di scan, tetap kita bawa yang asli ketika verifikasi data. Ikuti langkah - langkah upload sesuai di website sampai selesai.
Setelah mengisi semua data yang diperlukan, maka akan harus membayar biaya paspor ke bank BNI terdekat, hal ini tidak bisa dilakukan di ATM, tetapi harus datang langsung ke bank. Sebenarnya ini yang masih membuat kurang efektif semoga kedepan prosedurnya bisa lebih efektif dan efisien lagi. Jika sudah membayar nanti login lagi kemudian pilih tanggal kedatangan ke kantor immigrasi. Namun untuk sekarang sepertinya jika kita tidak datang di hari yang sudah ditentukan, kita harus mengulang lagi dari awal dan membayar lagi, artinya uang kita hangus jika ada pergantian tanggal.
Perbedaan antara paspor online dengan datang langsung adalah pada proses verifikasi data, jadi nanti akan dibedakan antriannya. menurut saya se lebih cepat yang online. ketika datang pada hari yang sudah ditentukan, bawa bukti pendaftaran online. Untuk Persyaratan di fotocopy A4 dan jangan dipotong, lebih baik fotocopy di koperasi kantor immigrasi, karena tukang fotocopy nya sudah paham persyaratan yang di minta. Setelah proses verifikasi kelar, nanti kita akan antri lagi untuk wawancara dan foto. Jika sudah kelar kita akan diberi bukti pengambilan paspor dan disuruh kembali lagi 3-4 hari kerja. Untuk pengambilan kita boleh diwakilkan asal orang yang mewakilkan membawa surat kurasa bermaterai yang telah kita buat.
Persyaratan membuat paspor kita bisa liat di web www.immigrasi.co.id pada menu layanan publik. Atau sebagai berikut :
I. WNI Berdomisili di Indonesia
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan
Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di
wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan
mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua.
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- Paspor biasa lama.
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Masa Berlaku :
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
No comments:
Post a Comment